BAB 7 BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?
A. MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Thomas Hobbes melalui "Homo homini lupus" menggambarkan bahwa tanpa hukum, kehidupan masyarakat akan kacau akibat konflik kepentingan manusia. Cicero menyatakan "Ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, di situ ada hukum), menegaskan pentingnya hukum dalam menjaga keteraturan.
Menurut Kranenburg, tujuan negara meliputi keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat (teori negara kesejahteraan). Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD NRI 1945 alinea ke-4 memiliki tujuan:
- Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Penegakan hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 24 UUD NRI 1945 yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
- Mahkamah Agung (MA), yang mengawasi badan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
- Mahkamah Konstitusi (MK), yang berfungsi menguji undang-undang terhadap UUD.
- Komisi Yudisial (KY), yang mengawasi perilaku hakim.
Ketiga lembaga tersebut diperkuat oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, terdapat badan peradilan lain, seperti peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (PTUN), yang menangani kasus sesuai bidang masing-masing, serta peradilan ad hoc yang dikhususkan untuk kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi (Tipikor). Penegakan hukum memiliki fungsi utama untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan di masyarakat.
B. MENANYA ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Penegakan hukum yang berkeadilan diperlukan untuk memastikan perlindungan dan keadilan yang setara bagi setiap individu. Alasan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan antara lain untuk mencegah tindak pidana, menjamin kepastian hukum, menghindari ketidakadilan sosial, menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat, memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, serta mewujudkan keadilan sosial. Secara keseluruhan, penegakan hukum yang adil menjaga ketertiban, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjamin keadilan bagi semua warga negara.
C. MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIS TENTANG PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA
Penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia terkait erat dengan tujuan negara untuk melindungi warga negara dan menjaga ketertiban. Negara hukum di Indonesia didasarkan pada peraturan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dan antara negara dengan warga negara, serta mengatur organ negara dalam menjalankan pemerintahan. Penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Menurut Gustav Radbruch, penegakan hukum harus memperhatikan tiga unsur utama:
- Keadilan: Aparat penegak hukum harus bersikap adil agar tidak menimbulkan keresahan dan mengancam stabilitas sosial.
- Kemanfaatan: Hukum harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Kepastian hukum: Kepastian hukum penting untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang dan memberikan harapan pada proses peradilan yang adil.
Penegakan hukum di Indonesia melibatkan dua jenis hukum: hukum material (yang mengatur hubungan dan kepentingan masyarakat) dan hukum formal (yang mengatur prosedur penerapan hukum material). Agar masyarakat taat hukum, aparat harus menegakkan hukum dengan jujur dan tanpa pilih kasih, serta aktif memberikan penyuluhan hukum. Pembinaan aparatur hukum juga sangat penting untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Lembaga penegak hukum di Indonesia terdiri dari beberapa aparat yang memiliki fungsi khusus, yaitu:
1. Kepolisian: Bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta bertindak sebagai penyelidik dan penyidik dalam hukum pidana. Polisi memiliki wewenang menerima laporan, mencari bukti, melakukan penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan.
2. Kejaksaan: Sebagai penuntut umum, kejaksaan memiliki wewenang untuk menerima dan memeriksa berkas perkara, membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan, dan melaksanakan putusan pengadilan. Kejaksaan juga menangani bidang perdata, tata usaha negara, serta ketertiban umum.
3. Kehakiman: Hakim bertugas mengadili perkara pidana dengan independen, berdasarkan asas keadilan dan hukum yang berlaku.
4. Lembaga Peradilan:
- Peradilan Agama: Mengadili perkara antara orang Islam dalam hal perkawinan, kewarisan, dan hukum Islam.
- Peradilan Militer: Mengadili anggota angkatan perang dan golongan terkait dalam kejahatan pidana militer.
- Peradilan Tata Usaha Negara: Mengadili perkara administratif negara yang melibatkan pejabat atau badan tata usaha negara.
- Peradilan Umum: Mengadili perkara pidana dan perdata umum melalui pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi.
D. MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN INDONESIA
Penegakan hukum di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk perilaku buruk oknum aparatur negara seperti praktik KKN, suap, dan premanisme. Selain itu, ada potensi konflik sosial bermuatan SARA dan pelanggaran HAM, serta ketidakadilan sosial dan hukum yang belum ditangani dengan baik. Penegakan hukum sering dianggap lemah, dan sering kali ada ketidakpastian hukum, dengan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Meskipun Indonesia memiliki perangkat penegakan hukum yang memadai, lembaga-lembaga terkait belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Aparatur penegak hukum harus menjadi contoh teladan, memiliki karakter kuat, dan tidak mudah tergoda oleh godaan materialisme atau suap. Kasus seperti pembunuhan dua petugas pajak oleh wajib pajak yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah menggambarkan bahaya yang dihadapi oleh aparat penegak hukum.
Pemerintah perlu meningkatkan pendidikan dan pembinaan untuk warga negara dan aparatur negara, sementara aparat penegak hukum harus bekerja dengan profesionalisme dan komitmen yang tinggi untuk menegakkan hukum secara adil.
E. MENDESKRIPSIKAN ESENSI DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN INDONESIA
Penegakan hukum yang berkeadilan sangat penting dalam sebuah negara, karena tanpa penegakan hukum, kehidupan masyarakat akan kacau. Hukum tidak hanya penting untuk ada, tetapi juga harus ditegakkan agar menciptakan ketertiban dan keadilan. Penegakan hukum memastikan perlindungan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai contoh, kasus "Sandal Jepit" yang melibatkan siswa SMK yang dihukum berat atas pencurian sandal jepit menunjukkan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat kecil. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya penegakan hukum yang adil, terutama untuk kelompok yang rentan, seperti anak-anak, yang harus dilindungi menurut Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, meskipun sudah memiliki peraturan hukum dan lembaga penegak hukum, penegakan hukum yang konsisten dan adil masih diperlukan untuk mencapai kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar