BAB 5 BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?

 

A. MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA

Sejak zaman kerajaan hingga masa penjajahan, konsep kewajiban lebih dikenal di Nusantara dibandingkan hak. Rakyat diwajibkan patuh sepenuhnya pada penguasa. Namun, perlawanan rakyat seperti pemberontakan petani dan perjuangan melawan penjajah menunjukkan tuntutan atas hak, sebagaimana diungkapkan dalam karya Max Havelaar.

Hak dan kewajiban saling berkaitan menurut teori korelasihak seseorang berhubungan dengan kewajiban pihak lain. John Stuart Mill menekankan bahwa kebebasan harus dijalankan tanpa merugikan orang lain. Ketidakseimbangan yang hanya menekankan hak tanpa kewajiban bisa memicu individualisme dan merusak solidaritas sosial.

Beberapa pasal UUD 1945, seperti Pasal 27 Ayat 2 (hak atas pekerjaan) dan Pasal 23A (kewajiban membayar pajak), menunjukkan hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Namun, sebagian besar aturan dasar belum seimbang dalam memuat kewajiban warga negara. Penting bagi bangsa Indonesia untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban demi menjaga harmoni sosial dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara.


B. MENANYA ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA INDONESIA 

Budaya Indonesia sejak zaman kerajaan dan penjajahan lebih menekankan kewajiban rakyat terhadap penguasa daripada hak mereka. Situasi ini membentuk pola pikir rakyat untuk mengedepankan kewajiban dan mengabaikan hak, meskipun akhirnya perlawanan muncul saat hak-hak dirampas, seperti yang digambarkan dalam Max Havelaar. Seiring dengan menurunnya dominasi kolonial, konsep hak mulai lebih diperjuangkan. Saat ini, ada fenomena di mana orang menuntut hak secara keras, tetapi sering mengabaikan kewajiban.

Harmoni antara kewajiban dan hak diperlukan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Jika hanya kewajiban yang ditekankan, bisa terjadi penindasan, sedangkan hanya menuntut hak dapat menyebabkan ketidakstabilan. Keseimbangan ini memastikan warga menuntut haknya sambil memenuhi kewajiban demi kemajuan bersama.

C. MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIK TENTANG HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA INDONESIA

Sumber Historis

Pemikiran tentang HAM dimulai di Barat oleh John Locke yang mengenalkan hak hidup, kebebasan, dan milik. Peristiwa penting seperti Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis menguatkan ide ini. Pada 1948, PBB mengesahkan Deklarasi Universal HAM. Di Indonesia, ide HAM sudah ada sejak sebelum kemerdekaan dan berkembang pesat setelahnya, terutama pada periode 1950–1959 yang dikenal dengan kebebasan politik yang tinggi.

Sumber Sosiologis

Setelah reformasi, muncul berbagai masalah seperti kekuasaan hanya di tangan segelintir orang (oligarki) dan konflik antara kelompok masyarakat. Ketegangan sosial budaya juga meningkat, bahkan terjadi konflik yang merusak antarwarga. Reformasi diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan solid, dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Sumber Politik

UUD 1945 diubah selama era reformasi untuk meningkatkan demokrasi dan menghargai HAM. Perubahan ini dilakukan karena UUD lama dinilai mendukung sistem otoriter (gaya kepemimpinan dimana pihak pemegang kekuasaan penuh tidak memberi ruang bagi pendapat orang lain). Perubahan UUD NRI 1945 sulit dilakukan sebelumnya karena persyaratan referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat untuk menerima atau menolak suatu usulan kebijakan atau perubahan) yang ketat. Namun, MPR hasil Pemilu 1999 memulai empat tahap perubahan UUD (1999–2002), menghasilkan aturan baru termasuk pasal 28A–28J yang mengatur hak dan kewajiban asasi manusia.

D. MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA

Berikut bentuk-bentuk perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1845 sebelum dan sesudah Amandemen  :

Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perubahan UUD NRI 1945 memperluas hak warga negara di bidang pendidikan dengan mengganti istilah "pengajaran" menjadi "pendidikan" agar mencakup nilai, keterampilan, dan sikap, tidak hanya pengetahuan. Pasal 31 Ayat (5) menegaskan peran pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi sambil menjaga nilai agama dan persatuan bangsa untuk kesejahteraan.

Pasal 32 yang mengatur kebudayaan diperbarui agar negara mempromosikan kebudayaan nasional dalam konteks global, menghormati bahasa daerah, serta menjaga identitas bangsa. Strategi budaya Indonesia mencakup penerimaan budaya asing yang sesuai, penolakan budaya yang tidak sesuai, dan seleksi terhadap unsur-unsur budaya yang masih dipertimbangkan.

Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuan mengenai perekonomian dan kesejahteraan sosial diatur lebih rinci dalam Bab XIV yang berjudul "Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial". Perubahan ini mencakup Pasal 33 yang diperluas menjadi lima ayat, dan Pasal 34 yang ditambahkan menjadi empat ayat.

Pasal 33 :
  • Ayat (1) menegaskan asas kekeluargaan.
  • Ayat (2) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
  • Ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara.
  • Ayat (4) menambahkan prinsip-prinsip perekonomian nasional, melengkapi ketentuan sebelumnya. 
Pasal 34 :
  • Ditambah dengan ayat-ayat yang menekankan pengembangan jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat lemah, penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak. 
Perubahan ini bertujuan memperkuat komitmen konstitusional untuk menciptakan negara kesejahteraan, sesuai dengan tujuan melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dam Keamanan Negara

Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuan tentang pembelaan negara dipindahkan ke Pasal 27 Ayat (3), sementara Pasal 30 Ayat (1) menetapkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan. Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan bahwa usaha pertahanan dilakukan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), dengan TNI dan Polri sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

Sishankamrata didasarkan pada sejarah perjuangan kemerdekaan 1945, di mana kekuatan rakyat, militer, dan kepolisian bersatu. Sistem ini dirancang untuk melibatkan seluruh rakyat, wilayah, dan sumber daya nasional secara aktif dan terpadu. Kekuatan Sishankamrata terdiri dari tiga susunan: perlawanan bersenjata, perlawanan tidak bersenjata, dan pendukungnya. Masing-masing berperan dalam memperkuat keamanan nasional dengan melibatkan elemen militer, sipil, dan masyarakat.

Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia 

Pasca amandemen keempat UUD NRI 1945, hak asasi manusia (HAM) diatur secara terpisah dalam bab khusus, yang mencakup pasal-pasal tentang hak dan kewajiban asasi manusia. Sebelumnya, hak dasar warga negara diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 27 hingga Pasal 34. Perubahan ini memperjelas komitmen Indonesia terhadap penghormatan dan perlindungan HAM.

Beberapa hak yang dijamin antara lain kebebasan pribadi, hak atas pekerjaan, pendidikan, perlindungan hukum, serta kebebasan berpendapat dan beragama. UUD NRI 1945 dan Deklarasi HAM Sedunia (UDHR) memiliki kesamaan prinsip dasar ham, seperti kebebasan, keadilan, dan lesetaraan. Namun UUD NRI 1945 lebih spesifik dalam beberapa hal, seperti kewajiban negara untuk melindungi hak sosial, ekonomi, dan budaya.

E. MENDESKRIPSIKAN ESENSI DAN URGENSI HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA

Harmoni kewajiban dan hak antara negara dan warga negara diperlukan untuk mencapai keseimbangan dalam kehidupan bernegara. Negara berkewajiban melindungi hak-hak warga negara, sementara warga negara memiliki kewajiban untuk mendukung negara melalui peran aktif seperti membayar pajak, mematuhi hukum, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

1)     Agama

  • Dasar Pancasila: Sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," menjadi landasan bagi sila-sila lainnya. Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadikan nilai keagamaan sebagai elemen esensial dalam kehidupan bernegara.
  • Jaminan Kebebasan Beragama: Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing.

2)     Pendidikan dan Kebudayaan

  • Tujuan Pendidikan Nasional: Diatur dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945, bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengutamakan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  • Fungsi Negara: Negara berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari fungsi madya. Pendidikan harus melahirkan manusia yang beriman, berilmu, kreatif, dan bertanggung jawab. 

3)     Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

  • Asas Kekeluargaan: Diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945, mengedepankan kerja sama untuk kepentingan bersama. Sistem ekonomi kerakyatan mengutamakan kedaulatan rakyat dan pemihakan pada ekonomi rakyat. 
  • Ekonomi Kerakyatan: Fokus pada sektor ekonomi yang melibatkan dan bermanfaat bagi rakyat banyak, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi.

4)     Pertahanan dan Keamanan

  • Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata): Diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945, melibatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  • Tugas TNI dan Polri: Diharapkan meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam menjaga pertahanan dan keamanan, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.


────୨ৎ────
Terima Kasih  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9 BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?

BAB 2 BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER?