BAB 7 BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN?
A. MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN Thomas Hobbes melalui " Homo homini lupus " menggambarkan bahwa tanpa hukum, kehidupan masyarakat akan kacau akibat konflik kepentingan manusia . Cicero menyatakan " Ubi societas ibi ius " (dimana ada masyarakat, di situ ada hukum), menegaskan pentingnya hukum dalam menjaga keteraturan. Menurut Kranenburg , tujuan negara meliputi keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat (teori negara kesejahteraan). Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD NRI 1945 alinea ke-4 memiliki tujuan: Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Penegakan hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 24 UUD NRI 1945 yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka . Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: Mahkamah Agung (MA) , yang meng...