BAB 6 BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945?

A. MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA 

Apa itu Demokrasi ?

Demokrasi secara sederhana adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani: demos (rakyat) dan kratein (memerintah). Demokrasi memungkinkan semua warga dewasa berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih. Dalam konteks Indonesia, demokrasi juga mencakup aspek ketuhanan, yang mencerminkan nilai spiritual dan agama, berbeda dengan demokrasi sekuler yang umum di negara lain.

Beberapa prinsip dasar demokrasi meliputi:

  1. Kedaulatan rakyat – Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat – Pemerintah memerintah atas mandat dari rakyat.
  3. Pemilihan yang bebas dan adil – Pemilihan umum diadakan secara berkala dengan partisipasi bebas dari warga.
  4. Hak asasi manusia – Kebebasan berbicara, beragama, dan berpendapat dijamin.
  5. Persamaan di depan hukum – Semua warga memiliki hak dan kewajiban yang setara.
  6. Perlindungan hak-hak minoritas – Hak kelompok minoritas harus dijaga.
  7. Rule of law (aturan hukum) – Semua tindakan pemerintah tunduk pada hukum.
  8. Proses hukum yang adil – Keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang jujur.
  9. Pembatasan konstitusional – Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
  10. Toleransi dan kerja sama – Kehidupan bermasyarakat diwarnai oleh nilai-nilai toleransi.

Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi

Tiga tradisi pemikiran politik demokrasi menurut Carlos Alberto Torres meliputi:
  1. Teori Aristotelian Klasik: Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
  2. Teori Abad Pertengahan: Berlandaskan hukum Romawi dan konsep kedaulatan rakyat, menekankan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  3. Doktrin Kontemporer: Konsep republik dilihat sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Torres membagi demokrasi menjadi dua aspek:
  1. Formal Democracy: Demokrasi sebagai sistem pemerintahan (misalnya, sistem presidensial atau parlementer).
  2. Substantive Democracy: Cara pelaksanaan proses demokrasi, yang dibagi menjadi empat bentuk.
    1. Protective Democracy: Berfokus pada kepentingan pasar dan perlindungan dari tirani negara.
    2. Developmental Democracy: Menekankan partisipasi demokratis sebagai jalur utama untuk pengembangan diri.
    3. Equilibrium Democracy/Pluralist Democracy: Menghargai apatisme sebagai aspek fungsional karena partisipasi intensif dianggap tidak efisien.
    4. Participatory Democracy: Menurut C.B. Machperson, memerlukan perubahan sosial untuk mencapai partisipasi yang lebih luas, yang saling terkait dengan kesadaran sosial.
Menurut Torres, fungsi partisipasi demokratis adalah edukatif, mengembangkan kepribadian demokratis, serta melihat demokrasi baik sebagai "metode" (representasi politik) maupun "isi" (partisipasi politik). Demokrasi terus berkembang mengikuti dinamika pemikiran manusia dan masyarakat global.

Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia

Demokrasi di Indonesia memiliki kekhasan yang didasarkan pada Pancasila dan terus berkembang dengan berbagai tafsiran. Menurut Budiardjo, demokrasi di Indonesia mencakup nilai-nilai demokrasi konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945. Sebelum muncul istilah “demokrasi Pancasila,” bangsa Indonesia sudah memiliki tradisi demokrasi, yakni demokrasi desa, sebagaimana dikemukakan oleh Drs. Mohammad Hatta. Demokrasi desa memiliki tiga ciri utama:
  1. Rapat (musyawarah)
  2. Massa protes (hak menyuarakan pendapat)
  3. Tolong menolong (solidaritas).
Tradisi ini menjadi fondasi demokrasi Indonesia yang modern, di mana kedaulatan rakyat mencakup bidang politik, ekonomi, dan sosial. Hatta mendefinisikan demokrasi Indonesia sebagai kedaulatan rakyat yang bersifat kolektif dan desentralistik, menunjukkan pelaksanaan demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern

Demokrasi dipilih sebagai sistem politik kenegaraan modern karena diyakini mampu mencapai tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan. Sejarah demokrasi bermula di Yunani Kuno, namun pada masa itu partisipasi politik hanya diberikan kepada sebagian kecil masyarakat, yaitu laki-laki dewasa. Pemikir Yunani seperti Plato dan Aristoteles memandang demokrasi secara skeptis, menganggapnya sebagai pemerintahan oleh orang miskin atau yang tidak berkompeten.

Setelah periode Yunani Kuno, demokrasi sempat meredup dengan munculnya pemerintahan Kekaisaran Romawi dan sistem kerajaan di Eropa. Namun, pada abad ke-17, demokrasi "modern" mulai berkembang melalui pemikiran Thomas Hobbes, Montesquieu, dan J.J. Rousseau, seiring dengan munculnya konsep negara-bangsa. Setelah Perang Dunia II, demokrasi semakin diakui secara global sebagai sistem politik yang efektif. UNESCO pada tahun 1949 menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem yang paling diinginkan untuk organisasi politik dan sosial.

Hingga saat ini, demokrasi diakui sebagai sistem terbaik untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan, menjadikannya pilihan utama bagi hampir semua negara modern. Negara-negara yang menghindari demokrasi sering dianggap "undemocratic," sehingga demokrasi tetap dipandang penting dalam mencapai stabilitas dan kemakmuran bagi rakyat.

B. MENANYA ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA

Demokrasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti kinerja buruk lembaga perwakilan dan partai politik, krisis partisipasi politik rakyat, munculnya dinasti politik, serta kedaulatan rakyat yang terabaikan. Krisis partisipasi politik disebabkan oleh rendahnya pendidikan, ekonomi, dan minimnya dukungan pemerintah terhadap partisipasi rakyat. Dinasti politik ditandai dengan kekuasaan yang dikuasai oleh keluarga atau kelompok tertentu, mempengaruhi pemerintahan, perwakilan, bisnis, hingga peradilan.

Masalah lain adalah terjadinya oligarki di mana kekuasaan terpusat pada kelompok kecil elit, membuat rakyat tetap jauh dari sumber kekuasaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, seperti mengapa kekuasaan formal dikuasai partai politik, mengapa elit dapat mengatasnamakan rakyat di parlemen untuk agenda mereka sendiri, serta mengapa kekuasaan karismatik dari tradisi atau agama masih memengaruhi politik saat ini.

Demokrasi Pancasila penting karena mengintegrasikan nilai-nilai bangsa seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan. Demokrasi ini menyeimbangkan kebebasan politik dan tanggung jawab sosial, serta mengutamakan partisipasi rakyat. Hal ini bertujuan mengatasi kelemahan seperti rendahnya partisipasi politik dan dominasi elit, demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial.

C. MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA

Sumber Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa

Nilai-nilai demokrasi di Indonesia telah ada dalam tradisi masyarakat Nusantara, meskipun kerajaan-kerajaan pra-Indonesia bersifat feodal dan otokratis. Di Minangkabau, misalnya, kekuasaan raja dibatasi oleh prinsip keadilan dan logika, dengan keputusan yang tidak adil ditolak. Selain itu, sistem pemilikan tanah secara bersama di desa mendukung tradisi gotong royong dan musyawarah mufakat, yang melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.

Demokrasi desa juga mencakup hak untuk protes bersama terhadap kebijakan yang tidak adil dan hak rakyat untuk meninggalkan daerah kekuasaan raja. Tradisi ini menjadi dasar bagi konsep demokrasi Indonesia yang modern, dengan prinsip-prinsip seperti rapat, mufakat, gotong royong, protes bersama, dan hak menyingkir sebagai pilar demokrasi sosial.

Sumber Nilai yang Berasal dari Islam

Nilai demokratis dalam Islam bersumber dari keyakinan Tauhid (Monoteisme), yang menegaskan bahwa hanya Tuhan yang memiliki kekuasaan mutlak, sementara manusia harus hidup dalam tatanan sosial yang adil dan demokratis. Prinsip persamaan di hadapan Tuhan mengharuskan penghargaan terhadap martabat manusia dan menolak pemaksaan kehendak antar sesama. Nabi Muhammad SAW mencontohkan demokrasi dengan membangun negara-bangsa di Madinah yang mengutamakan persatuan umat tanpa membedakan kelompok agama, sebagaimana tercermin dalam Piagam Madinah.

Islam juga membawa transformasi sosial di Nusantara, mengubah sistem feodalistik menjadi lebih egaliter. Perubahan ini tercermin dalam sikap orang Melayu terhadap penguasa, yang sebelumnya patuh tanpa pertanyaan, menjadi lebih kritis dan menuntut keadilan. Pengaruh Islam juga dianggap sebagai salah satu faktor yang mendorong perlawanan terhadap sistem kasta yang diterapkan oleh kolonialisme. Soekarno dan Hatta menganggap nilai-nilai Islam sebagai sumber transformasi menuju masyarakat yang lebih demokratis.

Sumber Nilai yang Berasal dari Barat

Masyarakat Barat, khususnya di Yunani dan Roma, memiliki akar demokrasi yang panjang, dimulai dengan sistem demokrasi partisipatif di Athena dan pemerintahan republik di Roma. Demokrasi ini sempat mengalami kemunduran setelah jatuhnya Imperium Romawi, namun bangkit kembali pada era Renaissance, didorong oleh gagasan humanisme dan reformasi Protestan. Kolonialisme Eropa membawa dua sisi peradaban: imperialisme kapitalis dan ide-ide humanis-demokratis yang mempengaruhi perjuangan kemerdekaan di Indonesia.

Penyebaran nilai-nilai demokratis Eropa ditemukan dalam ruang publik modern di Indonesia pada akhir abad ke-19, yang berkembang melalui institusi pendidikan, gerakan sosial, dan partai politik. Inspirasi demokrasi desa, ajaran Islam, dan sosiodemokrasi Barat memberikan dasar persatuan dalam keragaman ideologi-politik di Indonesia.

Sejak kemerdekaan, Indonesia mengalami dinamika demokrasi dalam empat periode:

  1. Demokrasi Parlementer (1945-1959), dengan peran penting parlemen dan partai.
  2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965), dengan penyimpangan dari demokrasi konstitusional.
  3. Demokrasi Pancasila (1965-1998), yang menonjolkan sistem presidensial.
  4. Era Reformasi (1998-sekarang), yang berfokus pada tegaknya demokrasi dan perbaikan sistem politik.

D. MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA

Dalam menghadapi dinamika dan tantangan demokrasi Pancasila, kita dapat melihat perubahan signifikan melalui amandemen UUD 1945, khususnya dalam peran MPR, DPR, dan DPD.
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Sebelumnya, MPR adalah lembaga tertinggi negara, namun setelah amandemen, peran MPR berubah menjadi lembaga yang mengawasi Presiden dan Wakil Presiden, serta memiliki kewenangan untuk melantik dan memberhentikan Presiden. Sistem ketatanegaraan berubah menjadi horizontal dengan prinsip checks and balances.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Amandemen memperjelas peran DPR dalam pembuatan undang-undang, dengan ketentuan baru yang memerinci proses persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. DPR kini memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dengan hak-hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): DPD yang baru diatur dalam UUD 1945 memiliki tugas untuk mengajukan dan memberi pertimbangan terkait rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang relevan dengan daerah.
Keberadaan DPD memperkaya sistem perwakilan di Indonesia dengan menampung aspirasi daerah, sementara DPR tetap fokus pada aspirasi rakyat. Dinamika ini mencerminkan upaya menuju demokrasi Pancasila yang matang, meskipun masih ada tantangan dalam konsolidasi demokrasi. Sebagai generasi penerus, kita perlu mendukung agar proses ini berhasil dengan menjaga integritas dan partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.

E. MENDESKRIPSIKAN ESENSI DAN URGENSI DEMOKRASI PANCASILA

Kehidupan Demokratis yang Dikembangkan

Demokrasi Pancasila memiliki karakteristik universal dan khas. Demokrasi Indonesia berakar pada Pancasila dan UUD 1945, mengacu pada sepuluh pilar yang meliputi nilai Ketuhanan, kecerdasan, kedaulatan rakyat, rule of law, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, pengadilan merdeka, otonomi daerah, kemakmuran, dan keadilan sosial. Praktik demokrasi harus mematuhi norma ini meskipun sering kali ada kesenjangan antara teori dan kenyataan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan evaluasi terhadap penerapannya dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?

Kehidupan demokratis penting untuk memastikan partisipasi rakyat dalam pembuatan keputusan, kesetaraan di depan hukum, dan distribusi pendapatan yang adil. Negara demokratis memberikan ruang bagi rakyat untuk ikut menentukan arah pemerintahan, mengakui hak asasi manusia, serta memastikan keadilan dalam perekonomian melalui kebijakan distribusi yang merata, seperti melalui pajak dan bantuan sosial.

Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara

Pemimpin yang baik harus memiliki kualitas moral, berilmu, terampil, beriman, dan demokratis. Kisah pemimpin seperti Khalifah Umar Bin Khattab mengajarkan bahwa pemimpin yang bertanggung jawab harus menjaga amanah dan berperilaku baik sesuai dengan prinsip moral. Sebaliknya, pemimpin yang buruk, seperti Amangkurat I, menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kekuasaan dapat merugikan rakyat dan akhirnya membawa kehancuran bagi dirinya sendiri. Pemimpin yang bermoral dan adil akan membawa kesejahteraan bagi rakyatnya. 

Secara keseluruhan, demokrasi Pancasila bertujuan menciptakan negara yang adil dan makmur dengan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

 

────୨ৎ────

Terima Kasih  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9 BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?

BAB 5 BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?

BAB 2 BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER?