VISITING LECTURE RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS 1 CIPINANG
PEMBICARA
- Dr. Fun Gun Heryanto, M.Si
- Irwanto Dwi Yhana Putra (Kepala Rumah Tahanan)
- Dr. Siti Napsiyah, BSW., MSW
RUTAN KELAS 1 CIPINANG
Unit Pelaksana Teknis Permasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Rutan ini dibentuk untuk meningkatkan tugas permasyarakatan dalam perawatan tahapan dan mengatasi peningkatkan kapasitas hunian
PERAN DAN FUNGSI RUMAH NEGARA
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang bersangkutan
PERBADAAN ANTARA LAPAS DAN RUTAN
Lapas ditempati oleh para narapidana/ terpidana yang telah dijatuhi hukuman/ divonis, sedangkan Rutan adalah rumah tahanan ditempati oleh tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani persidangan
TUJUAN DAN FUNGSI
Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan Pemeliharaan Keamanan dan Tata Tertib Rutan
- Melakukan Pelayanan Tahanan
- Melakukan Pengelolaan Rutan
- Melakukan Urusan Tata Usaha
LATAR BELAKANG
Program Rehabilitasi Permasyarakatan merupakan salah satu langkah penting dalam reintegrasi bagi warga binaan. Program ini bertujuan memberikan pembinaan mental, keterampilan, dan dukungan agar narapidana siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana, serta pelayanan kesehatan dan bantuan hukum
TUJUAN PROGRAM REHABILITASI
- Mengurangi Residivisme, membekali keterampilan dan mental yang kuat
- Pelayanan HAM, menyediakan layanan kesehatan rutin dan bantuan hukum yang memadai
- Reintegrasi Sosial, membantu warga binaan beradaptasi kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup
- Terapi Perilaku Kognitif (CBT) adalah metode efektif yang diterapkan sebagai bagian dari proses perawatan kecanduan
- Motivation Therapy
- 12 Langkah, program 12 Langkah merupakan sumber daya saling membantu yang ampuh yang mendukung orang-orang dalam pemulihan dari gangguan penyalahgunaan zat.
- Screenng
- Assessment
- Urine Test
- Therapy Plan
- Rehab Medis, Intervensi Medis
- Rehab Sosial, Intervensi Sosial
- Pemulihan
- Pengembalian Fungsi Sosial Mental
- Mencegah Kambuh
- Mengurangi Residivis, residivis ialah orang yang mengulangi kejahatan serupa
- Reintegrasi (Penyatuan Kembali)
- Meningkatkan edukasi
- Memberikan dukungan emosional
- Menawarkan pelatihan keterampilan
- Melakukan advokasi kebijakan
Komentar
Posting Komentar