BAB 4 BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?

A. MENELUSURI KONSEP DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA 

Definisi Konstitusi

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum dasar yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan, meliputi ketentuan tentang struktur dan fungsi negara, atau konstitusi juga merupakan hukum dasar yang berisi aturan tentang pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan, menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.

Pengertian Konstitusi Secara Etimologis 

Secara etimologis, istilah "konstitusi" berasal dari berbagai bahasa, seperti "constituer" (Prancis) yang berarti membentuk, pembentukan, yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Serta "constitutio" (Latin/Italia), dan dalam bahasa lain seperti "constitution" (Inggris), "constitutie" (Belanda), "verfassung" (Jerman), dan "masyrutiyah" (Arab). Konstitusi berarti peraturan dasar yang menjadi landasan awal pembentukan dan penyusunan suatu negara.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

  • Menurut Lord James Bryce, konstitusi adalah kerangka dasar negara yang diatur oleh hukum dan menetapkan lembaga-lembaga tetap beserta fungsi serta haknya.
  • C.F. Strong menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar, yaitu kumpulan prinsip tentang kekuasaan pemerintah dan hak-hak rakyat, yang bisa berupa dokumen atau kumpulan hukum yang memiliki otoritas tata negara. (Otoritas tata negara adalah kekuasaan atau wewenang yang mengatur dan menjalankan sistem pemerintahan serta lembaga-lembaga negara sesuai dengan konstitusi atau hukum dasar negara).

Fungsi Konstitusi

  1. Landasan Konstitusionalisme: Konstitusi berfungsi sebagai landasan hukum yang mencakup undang-undang dasar, peraturan organik, dan konvensi yang mengatur tatanan negara.
  2. Pembatasan Kekuasaan Pemerintah: Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara terlindungi.
  3. Pengendalian dan Perlindungan: Konstitusi membatasi kekuasaan penguasa, memberi dasar hukum bagi perubahan masyarakat, menjadi landasan sistem ketatanegaraan, dan menjamin hak asasi warga negara.

B. PERLUNYA KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA

Peranan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sangat penting dan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Landasan Hukum: Konstitusi menjadi hukum dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa.
  2. Pembatas Kekuasaan: Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dan melindungi warga negara.
  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Menjamin hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berpendapat, ha katas Pendidikan, dan keadilan.
  4. Penegakan Prinsip Negara: Menguatkan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan persamaan hak.
  5. Pedoman bagi Pemerintah dan Masyarakat: Menyediakan aturan bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan peran masing-masing.
  6. Menjamin Demokrasi dan Hak Asasi: Memastikan negara berjalan demokratis dan menghormati hak asasi manusia.
  7. Stabilitas Sosial dan Politik: Menciptakan stabilitas dalam kehidupan politik dan sosial di Indonesia karena terdapat aturan yang jelas bagi semua pihak, sehingga konflik dapat diminimalkan.
  8. Identitas Bangsa: Konstitusi juga mencerminkan nilai-nilai dan identitas bangsa Indonesia, seperti Pancasila sebagai dasar negara, yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Setiap negara sebaiknya memiliki konstitusi untuk menjamin pengaturan pemerintahan dan perlindungan hak warga negara. Meski ada negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis, seperti Inggris yang mengandalkan konvensi dan undang-undang lainnya sebagai dasar hukum, hal ini dapat berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diatur dengan baik. Materi konstitusi mencakup aspek-aspek fundamental dari pemerintahan, dan meskipun tidak selalu tertulis, konstitusi yang tidak tertulis masih bisa berfungsi efektif jika diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten. Konstitusi memastikan semua pihak memiliki pedoman yang sama demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bersama.


C. MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA

Sumber Historis

  • Pandangan Thomas Hobbes: Dalam "Leviathan", Hobbes menggambarkan keadaan alamiah manusia sebagai "serigala" (homo homini lupus), dimana kekuatan yang lebih besar mengalahkan yang lebih lemah, sehingga menciptakan ketidakamanan. Dalam konteks Indonesia, pemikiran ini memberikan dasar bagi pentingnya konstitusi sebagai alat untuk mengatur kekuasaan dan melindungi masyarakat dari tirani.
  • Kontrak Sosial, untuk menghindari kekacauan, manusia membuat perjanjian sosial (factum unionis) dan menyerahkan kekuasaan kepada penguasa (factum subjectionis) untuk menjaga ketertiban.

Sumber Sosiologis

  • Keterikatan Sosial, konstitusi berfungsi sebagai pengikat sosial yang memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara. Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, konstitusi membantu menciptakan persatuan dan kesatuan di antara berbagai suku, agama, dan budaya.
  • Konstitusi membantu membangun keadilan dan melindungi hak asasi manusia, dengan menjamin hak-hak warga negara.
  • Sejarah perjuangan hak asasi manusia, seperti Magna Carta dan Declaration of Independence, mengarah pada penyusunan konstitusi yang menjamin kebebasan dan keadilan.

Sumber Politik

  • Pembagian Kekuasaan, konstitusi menetapkan pembagian kekuasaan antara lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Ini penting untuk mencegah encegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, seperti yang dikhawatirkan dalam pandangan Hobbes tentang kekuasaan absolut.
  • Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, konstitusi memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat dan memberi mereka hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Hal ini penting untuk menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

Materi Muatan Konstitusi

  1. Jaminan Hak Asasi Manusia: Melindungi hak-hak dasar warga negara.
  2. Struktur Ketatanegaraan: Menentukan pembagian kekuasaan dan hubungan antara lembaga negara.
  3. Prosedur Perubahan Konstitusi: Mengatur cara untuk mengubah undang-undang dasar.
  4. Cita-Cita dan Ideologi Negara: Mencerminkan nilai dan tujuan bangsa.

D. MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA INDONESIA

Sejak proklamasi, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang mencerminkan dinamika ketatanegaraan. UUD NRI 1945, yang awalnya dianggap "UUD kilat," mengalami berbagai revisi, termasuk UUDS 1950 dan dua era UUD NRI 1945 selama Orde Lama dan Orde Baru hingga 1998.

Krisis ekonomi 1997 memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang berujung pada pengunduran diri Presiden Soeharto dan memulai era reformasi. Tuntutan amandemen UUD NRI 1945 muncul untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan menanggulangi korupsi.

MPR melakukan empat amandemen (1999-2002) untuk menyesuaikan konstitusi dengan tuntutan reformasi. Hasil dari amandemen ini adalah perubahan yang memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan lebih banyak otonomi kepada daerah atau desentralisasi (desentralisasi : proses pemindahan kekuasaan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan otonomi, efektivitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik). Namun, tantangan seperti globalisasi dan konflik sosial terus mempengaruhi penerapan konstitusi. Konstitusi harus tetap fleksibel agar dapat mengatasi isu-isu baru yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.


E. MENDESKRIPSIKAN ESENSI DAN URGENSI KONSTITUSI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA-NEGARA 

Esensi Konstitusi

Konstitusi, dari kata "constituer" yang berarti membentuk, adalah dasar pembentukan negara. UUD NRI 1945 berfungsi sebagai pedoman pemerintahan, melindungi hak warga negara, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Urgensi Konstitusi 

  • Dasar Legalitas: Memberikan legitimasi kepada kekuasaan negara.
  • Pembatasan Kekuasaan: Melindungi hak asasi manusia.
  • Pengaturan Sosial: Menetapkan hak dan kewajiban warga negara.
  • Landasan Reformasi: Mengatur adaptasi terhadap perubahan.

Hasil Perubahan UUD NRI 1945

Perubahan yang dilakukan dalam empat periode sidang MPR (1999-2002) menghasilkan 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat. Proses ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Supremasi Konstitusi

UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi harus menjadi acuan semua peraturan di bawahnya. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.

Kewajiban Warga Negara

Warga negara wajib membayar pajak untuk mendukung pembangunan. Pemerintah harus transparan dalam penggunaan pajak. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak penting untuk menciptakan good governance.

Secara keseluruhan, konstitusi berperan krusial dalam menegakkan keadilan, legitimasi, dan stabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


────୨ৎ────
Terima Kasih 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 9 BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN?

BAB 5 BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?

BAB 2 BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER?